Ketentuan mengenai keterwakilan perempuan harus tetap sama seperti yang diatur PKPU Nomor 6 Tahun 2018 dan apabila mengubah aturan itu dinilai bakal menimbulkan konsekuensi pada berkurangnya keterwakilan perempuan.
Laporan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengenai profil perempuan Indonesia tahun 2019 menyebutkan bahwa hanya 37,4 persen perempuan usia lima tahun ke atas yang dapat mengakses internet. Sementara akses internet bagi laki-laki di atas 40 persen.